Fokus Depok

Inwal Gerakan Pemberian Bendera Merah Putih bagi Warga Depok

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Gerakan Pemberian Bendera Merah Putih kepada Masyarakat Kota Depok sebagimana dilansir laman resmi Pemkot Depok, Kamis (4/8). Dalam surat yang ditetapkan 3 Agustus 2022 itu, diinstruksikan kepada kepala perangkat daerah dan camat untuk menyukseskan gerakan tersebut.

Dijelaskan untuk mekanisme dan teknis pembagian Bendera Merah Putih yaitu setiap RT mengumpulkan minimal 10 Bendera Merah Putih. Untuk selanjutnya dibagikan kepada masyarakat di lingkungannya dan dilaporkan secara berjenjang dari RW kepada lurah disertai dengan dokumentasi.

Pada Inwal tersebut juga termaktub, camat melakukan monitoring, pelaporan dan pembagian hasil pengumpulan bendera sekaligus memastikan pemasangan Bendera Merah Putih di wilayah masing-masing disertai dengan dokumentasi. Laporan disampaikan kepada Wali Kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Depok.

Dalam Inwal tersebut juga termaktub, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Depok wajib mengumpulkan Bendera Merah Putih. Kepada kepala perangkat daerah mengkoordinir pengumpulan bendera dimaksud dan diserahkan pada acara Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Tingkat Kota Depok pada saat apel pagi hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022.

Inwal tersebut dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4397/SJ tentang Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih. Hal ini dipandang perlu menyelenggarakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk menggugah rasa cinta tanah air dan meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia melalui gerakan pembagian Bendera Merah Putih.

Gerakan pembagian Bendera Merah Putih dilaksanakan dengan menggalang partisipasi dan swadaya masyarakat. Baik secara pribadi, kelompok, organisasi kemasyarakatan, unsur pemerintah maupun swasta. (dha)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…