Kastara.id, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa pada prinsipnya semua Warga Negara Indonesia berhak mendapatkan pengampunan pajak (tax amnesty), namun rakyat kecil tidak perlu ikut program ini.

“Sekali lagi, masyarakat berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta perbulan, buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, petani, pensiunan, dan penerima harta warisan di bawah PTKP tidak perlu ikut tax amnesty,” kata Ken di Jakarta (2/9).

Ken menjelaskan bahwa program tax amnesty yang telah diberlakukan selama ini tidak salah sasaran, dan tetap fokus pada Wajib Pajak besar.

“Jadi orang yang gajinya di bawah PTKP, tidak perlu punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak perlu bayar Pajak Penghasilan (PPh), melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), apalagi ikut tax amnesty,” ujarnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan bahwa dalam melakukan sosialisasi program tax amnesty pihaknya tidak pernah melakukannya kepada petani, nelayan, buruh, pedagang kecil di pasar, dan masyarakat lainnya yang berpendapatan di bawah PTKP.

Tax amnesty tidak salah sasaran, karena masyarakat kecil tidak pernah jadi sasaran tax amnesty. Jangan ada pemahaman, karena kita tidak dapat yang besar lalu menyasar ke yang menengah seperti karyawan, pensiunan,” katanya.

Menurut Yoga, tax amnesty merupakan hak seluruh Warga Negara Indonesia, khususnya WP. “Masyarakat golongan menengah mendapatkan kesempatan yang sama ikut tax amnesty. Kalau mereka mau ikut, mana mungkin kita tidak melayaninya,” ujarnya. (mar)