hoax

Kastara.id, Jakarta – Penggiringan opini dengan informasi bohong alias hoax diprediksi akan marak terjadi dalam Pilkada 2018, sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengkaji pengawasan terhadap fenomena tersebut.

“Itu yang belum terpikir selama ini, apalagi belum ada payung hukum yang menjabarkan mengenai hal ini secara tegas,” ujar anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya, Senin (4/9).

Namun Afifuddin belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan kepada penebar informasi hoax.

Afifuddin mengungkapkan, selama ini regulasi yang ada baru menjangkau pengawasan terhadap akun-akun yang terdaftar secara resmi.

“Sedangkan untuk akun tidak resmi, penindakannya diserahkan kepada aparat kepolisian,” katanya. (npm)