Diskresi

Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Sebelum itu, KPK juga telah telah menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Maka, total anggota DPRD Kota Malang yang telah jadi tersangka sebanyak 41 orang. Jadi dari total 45 anggota DPRD Kota Malang yang belum jadi tersangka tersisa 4 anggota.

Tentu dengan kondisi seperti itu, rapat paripurna DPRD Kota Malang terancam tak bisa memenuhi kuorum. Dan tentunya juga ini mengancam jalannya pemerintahan di Kota Malang. Terutama ketika kepala daerah harus memutuskan kebijakan yang memerlukan persetujuan DPRD. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sendiri telah mengambil sikap, bakal mengeluarkan diskresi. Kebijakan yang mendesak bisa diputuskan lewat peraturan kepala daerah, tidak perlu harus menunggu dulu persetujuan dewan. Kebijakan ini menyangkut rancangan peraturan daerah non APBD.

Lantas apa dasar atau payung hukum dari diskresi tersebut? Saat diwawancarai para wartawan di Jakarta, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan dasar hukum dikeluarkannya diskresi untuk Kota Malang. Menurut Tjahjo, keseluruhan bentuk diskresi mengacu pada Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Bahkan bila untuk ini diperlukan penyesuaian bisa revisi terbatas Permendagri tentang Pedoman penyusunan APBD atau Tatib DPRD akan kita lihat dulu urgensinya,” kata Tjahjo, di Jakarta, Selasa (4/9).

Tjahjo mengakui, banyak yang menanyakan padanya, apa ada diskresi dalam kasus Kota Malang manakala harus digelar rapat paripurna DPRD bersama Pemkot Malang. Pertanyaan wajar mencuat, mengingat jumlah anggota DPRD yang belum jadi tersangka tersisa empat orang. Bila dipaksakan rapat, tentu tidak kourum.

“Bayangkan, banyak anggota DPRD Kota Malang yang ditahan KPK. Dari 45 anggota dewan, tercatat empat anggota yang tidak atau belum ditahan KPK. Maka untuk mengatasi persoalan pemerintahan dan agar tidak terjadi stagnasi pemerintahan akan dilakukan diskresi Mendagri dengan dasar hukumnya di UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tutur Tjahjo.

Selain itu, lanjut Tjahjo, tim otonomi daerah Kemendagri juga telah turun ke Kota Malang. Pihaknya juga akan mengundang Sekda dan Sekwan DPRD Kota Malang. “Sudah saya perintahkan buat payung hukum agar pemerintahan di Kota Malang tetap berjalan. Apapun yang namanya pemerintah daerah tersebut ya Pemda dan DPRD dan Forkompimda setempat,” katanya. (tra)