Advisory Group CERF

Kastara.id, Jakarta – Perserikatan Bangsa-Bangsa pilih Rahmawati Husein sebagai salah satu anggota Advisory Group untuk Central Emergency Response Fund (CERF), mekanisme pendanaan PBB untuk situasi darurat kemanusiaan. Kabar tersebut diterima oleh Kementerian Luar Negeri RI, di Jakarta, Selasa (4/9).

Terpilihnya Rahmawati Husein sebagai salah satu anggota Advisory Group pada CERF telah menunjukkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia dalam bidang kemanusiaan. Selain itu, kepercayaan ini mencerminkan adanya peningkatan ekspektasi masyarakat internasional terhadap Indonesia untuk terus berperan aktif dalam upaya penanganan krisis kemanusiaan global.

Rahmawati Husein yang merupakan expert penanganan darurat kemanusiaan, telah menggeluti bidang kebencanaan selama lebih dari 10 tahun, sejak pengalamannya dalam penanganan tsunami Aceh (2005). Melalui kiprahnya di bidang kebencanaan dan kemanusiaan, Rahmawati Husein telah banyak berkontribusi bagi pemajuan diplomasi kemanusiaan Indonesia. Kontribusi ini antara lain ditunjukkan melalui perannya sebagai salah satu anggota Advisory Board bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia, serta sebagai angg​ota Executive Board pada Aliansi Kemanusiaan Indonesia/Indonesian Humanitarian Alliance (IHA) untuk Myanmar and Bangladesh.

Fasilitasi Kementerian Luar Negeri terhadap pencalonan perwakilan Indonesia dalam advisory group merupakan salah satu bentuk komitmen nyata Kemlu yang mendorong partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, guna memajukan diplomasi kemanusiaan Indonesia. Hal ini sejalan dengan prioritas Pemerintah Indonesia, terutama Presiden Joko Widodo dalam memajukan kiprah diplomasi kemanusiaan dan perdamaian Indonesia di luar negeri.

Advisory Group for CERF dibentuk berdasarkan kesepakatan pada Sidang Majelis Umum PBB ke-60 tahun 2005, melalui resolusi PBB tentang “Strengthening the Coordination of the Emergency Humanitarian Assistance of The United Nations“. Advisory Group CERF merupakan kelompok tenaga ahli yang berperan memberikan petunjuk (guidance), pandangan, serta rekomendasi mendukung upaya pemanfaatan, manajemen, serta pemulihan (replenishment) pendanaan CERF.

Pemilihan anggota Advisory Board bagi CERF dilaksanakan secara mandiri oleh Sekretariat CERF di New York sejak Juli 2018. Dalam hal ini, kriteria pemilihan sebagai anggota advisory group CERF meliputi pengalaman dan keahlian yang dimiliki, keterwakilan gender secara berimbang, serta keterwakilan kawasan.

CERF merupakan mekanisme pemberian bantuan kemanusiaan yang bersifat taktis, cepat, serta apolitis, di mana dana dapat disalurkan dalam kurun waktu kurang dari 48 jam, untuk merespons situasi darurat. (lan)