BPJS Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Asisten Deputi Bidang Utilisasi dan Antifraud Pelayanan Primer, Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Nur Indah Yuliati membantah pemerintah berniat menaikkan iuran peserta. Indah menyebut yang dilakukan adalah penyesuaian iuran peserta. Pasalnya iuran yang selama ini dikenakan kepada peserta sudah tidak lagi sesuai dengan jumlah aktual.

Indah menyatakan penyesuaian iuran perlu dilakukan lantaran saat ini defisit keuangan BPJS Kesehatan sudah mencapai Rp 32 triliun pada tahun ini. Indah menambahkan, defisit keuangan sudah diperkirakan sejak awal BPJS Kesehatan dibentuk. Pasalnya besaran nilai iuran peserta lebih rendah dari angka yang diperkirakan.

Selain itu defisit keuangan lembaga yang dulu bernama Asuransi Kesehatan (Askes) ini juga disebabkan beberapa faktor, salah satunya adalah pendapatan yang belum optimal. Selain itu keterlambatan peserta dalam membayar iuran juga menjadi pemicu defisit. Padahal menurut Indah, tagihan sudah dibayarkan setelah peserta menjalani dan menerima layanan kesehatan. Beban penyakit kronis juga menjadi penyebab defisit keuangan BPJS Kesehatan semakin parah.

Sementara Menteri Kesehatan Nila Moeloek meminta masyarakat memahami kondisi yang saat ini menimpa BPJS Kesehatan. Bahkan Nila menyebut seharusnya masyarakat berterima kasih kepada pemerintah atas layanan yang selama ini diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Nila menjelaskan, pada 2018 sebanyak 233,5 juta orang telah memanfaatkan dan merasakan fasilitas kesehatan. Sekitar 96,8 juta orang bahkan mendapat layanan kesehatan tanpa membayar atau gratis. Hal itu lantaran pemerintah telah membayar semua fasilitas kesehatan yang disediakan untuk peserta BPJS Kesehatan golongan penerima bantuan iuran (PBI).

Terkait penolakan tersebut, Menteri Kesehatan Nila Moeloek meminta masyarakat mengerti dengan kondisi yang terjadi saat ini. Nila mengatakan bahwa sebetulnya masyarakat banyak yang terbantu dengan layanan BPJS Kesehatan. (rya)