C40

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Kedutaan Besar Denmark dan C40 Cities for Climate Leadership Group menyelenggarakan serangkaian diskusi panel untuk mengidentifikasi langkah-langkah strategis yang dapat diambil Jakarta dalam mengatasi isu pencemaran udara dan bencana iklim. Diskusi panel yang bertajuk “Bersihkan Udara, Atasi Bencana Iklim” ini digelar di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/9).

Untuk diketahui, diskusi panel diadakan dalam rangkaian persiapan Jakarta mengikuti pertemuan global C40 Mayors Summit di Copenhagen, Denmark, pada 10-12 Oktober 2019. Pertemuan tersebut akan menjadi ajang bagi kota-kota dunia untuk berbagi pengalaman dan menyatakan komitmen percepatan aksi-aksi iklim dan perbaikan kualitas udara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, melalui diskusi seperti ini dapat membedah aksi-aksi berdampak ganda (co-benefit actions), atas kolaborasi pemerintah pusat, Pemprov DKI Jakarta, sektor swasta, mitra pembangunan serta masyarakat umum untuk mengurangi tingkat emisi pencemar udara dan sekaligus emisi gas rumah kaca.

Anies menuturkan, langkah-langkah strategis yang akan dibahas dalam diskusi ini sepatutnya dijalankan sebagai sebuah gerakan nantinya, sehingga ada efek tular bagi seluruh masyarakat di Jakarta untuk peduli terhadap kualitas udara dan perubahan iklim.

“Hari ini, C40 bersama dengan Pemprov DKI menyelenggarakan sebuah pertemuan yang melibatkan para stakeholder terkait kualitas lingkungan hidup, khususnya kualitas udara. Tujuannya untuk mengumpulkan praktik-praktik, baik ide-ide terkait dengan perbaikan kualitas udara. Perbaikan kualitas udara itu tidak bisa dibatasi dengan wilayah administratif pemerintahan, karena udara itu tidak berhenti di batas kota. Udara itu melewati di batas Kota. Karena itu, pembahasan ini harus juga memperhitungkan semua aktivitas ekonomi yang berada di skala regional. Kita perlu mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam upaya mengatasi pencemaran udara dan perubahan iklim,” ujar Anies seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Konsep aksi berdampak ganda dapat membantu memilah intervensi yang paling berdampak bagi perbaikan kualitas kehidupan warga kota. Kota dapat berinvestasi pada pembenahan sektor transportasi yang akan berujung pada meningkatnya produktivitas warga dan pertumbuhan ekonomi kota yang berkelanjutan. Karena isu pencemaran udara dan perubahan iklim merupakan isu lintas administrasi, upaya-upaya tersebut juga harus dibarengi dengan upaya bersama dengan Pemerintah Pusat dalam pengembangan energi bersih. Juga, dengan Pemerintah Kota sekitar Jabodetabek untuk memastikan sinergi pembangunan antara Jakarta dan wilayah penunjangnya.

Dalam kesempatan ini, Kedutaan Besar Denmark untuk RI menghadirkan Danish Clean Air Ambassador, Carsten Moberg Larsen, untuk berbagi praktik baik dalam penanganan isu perbaikan kualitas udara.

“Pengalaman dari kota-kota lain membuktikan bahwa fokus dalam mengatasi semua sumber pencemaran udara akan membawa perbaikan kualitas udara yang signifikan dalam waktu yang singkat,” kata Duta Besar Denmark untuk RI Rasmus Abilgaard Kristensen.

Dalam kerangka upaya perbaikan kualitas udara kota, Pemprov DKI Jakarta telah menyusun peta jalan aksi udara yang diperkuat dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara. Aksi-aksi yang menjadi fokus dalam waktu dekat adalah pengetatan uji emisi kendaraan melalui pembatasan usia kendaraan umum menjadi 10 tahun mulai tahun 2019, pembatasan usia kendaraan pribadi menjadi 10 tahun mulai tahun 2020, penerapan beberapa ‘push policies’ seperti peningkatan tarif parkir, perluasan kawasan penerapan ganjil-genap serta percepatan integrasi dan retrofit angkutan kota ke dalam jaringan Jak Lingko.

Selain sektor transportasi, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan pengetatan emisi dari sektor industri, perluasan kawasan terbuka hijau, utamanya dengan jenis vegetasi yang dapat menyerap polutan, serta percepatan penerapan energi bersih tenaga surya pada bangunan milik pemerintah. Beberapa aksi yang sudah dirumuskan ini juga akan berdampak pada penurunan emisi gas rumah kaca.

Sementara itu, dari sisi pemantauan, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan peta jalan perluasan jaringan pemantauan kualitas udara dengan menambah jumlah stasiun pemantau, baik di dalam maupun di perbatasan kota.

Turut hadir Duta Besar Denmark untuk Republik Indonesia Rasmus Abildgaard Kristensen; Direktur Regional C40 untuk Timur, Asia Tenggara dan Oseani, Milag San Jose-Ballesteros; Perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan Deputi I (Satu) Kepala Staf Kepresidenan Darmawan Prasodjo.

Juga Direktur Eropa II (Dua) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Hendra Halim, Perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, para Pejabat Pemerintah Kota Jakarta, dan perwakilan dari berbagai lembaga dan mitra pembangunan kota. (hop)