PBB

Kastara.ID. Jakarta – Siang itu air muka Lion Simbolon (80), salah satu anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) tampak begitu sumringah dan senang.

Alasannya, rumahnya yang berada di Jl Bojong Indah Blok AE 3/8 Komplek Perumahan Billymoon, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, mulai tahun ini ia tidak lagi membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) alias digratiskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Terima kasih Pak Gubernur, mulai tahun ini saya tidak lagi membayar pajak PBB,” ujar Lion Simbolon, Rabu (4/9).

Menurutnya, sebelumnya ia hanya mendapatkan bantuan pengurangan biaya PBB sebesar Rp 250 ribu per tahun. Namun kini seluruh pembayaran pajak PBB sudah digratiskan seratus persen. Katanya, biasanya setiap tahun ia membayar pajak PBB rumahnya sebesar Rp 1,3 juta.

“Harapannya, kebijakan pembebasan pembayaran pajak PBB ini terus berlanjut setiap tahunnya,” harapnya.

Sekadar diketahui, pembebasan pembayaran PBB itu mengacu pada kebijakan Pemprov DKI melalui Peraturan Gubernur DKI Nomor 42 Tahun 2019 tentang pembebasan PBB-P2 kepada guru, tenaga kependidikan, dosen, tenaga kependidikan perguruan tinggi, veteran RI.

Tidak hanya itu, Pergub ini juga berlaku bagi perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan. Selain itu mantan presiden dan wakil presiden, mantan gubernur dan wakil gubernur, purnawirawan TNI/Polri dan pensiunan PNS. (hop)