Dolly Pulungan

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan menyerahkan diri usai KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap distribusi gula. “(Dolly) menyerahkan diri ke KPK dini hari tadi,” tutur Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Rabu (4/5).

Dolly diduga meminta uang 345 ribu dolar Singapura pada Senin (2/9) untuk kepentingan pribadi kepada pihak PT Fajar Mulia Transindo–distributor yang ditunjuk PTPN III untuk distribusi gula pada tahun 2019.

Seperti diketahui, KPK menetapkan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi, Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU), dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka suap distribusi gula. Penetapan tersangka ini dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah. (rya)