Veronica Koman

Kastara.ID, Jakarta – Sempat kabur ke luar negeri, Polisi akhirnya menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka kasus provokasi asrama Papua di Surabaya. Polisi disebutkan bekerja sama dengan Interpol untuk memburu VK.

VK ditetapkan sebagai tersangka dengan pemeriksaan enam orang saksi, terdiri dari tiga orang saksi dan tiga lainnya sebagai saksi ahli.

Penetapan VK sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Tersangka kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua di Surabaya ini awalnya tidak memenuhi panggilan polisi. VK dinyatakan bersalah atas kasus penyebaran hoaks dan provokasi dengan Pasal 160 KUHP serta UU ITE.

Pada aksinya, VK tidak ada di tempat, tapi di Twitter sangat aktif memberitakan mengajak provokasi di mana dikatakan ada seruan mobilisasi aksi monyet.

Selain dengan Interpol, Polisi juga melakukan kerja sama dengan BIN untuk melacak keberadaan VK yang sempat melarikan diri ke luar negeri. (rya)