Harmonisasi Hukum Adat

Kastara.ID, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat mulai diharmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pada tahap awal ini, konsideran RUU masih dibicarakan dan mengalami sedikit koreksi. Pengusul RUU ini ada Fraksi Partai Nasdem DPR RI.

“Rapat hari ini untuk mendengarkan paparan tim ahli atas hasil kajian yang telah dilakukan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya saat memimpin rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9). Hadir dalam rapat tersebut 7 anggota secara fisik dan 7 lainnya secara virtual dari 9 Fraksi.

Tim ahli bersama tim pengusul telah menyempurnakan RUU Masyarakat Hukum Adat, sesuai masukan Anggota Baleg dan pengusul RUU pada rapat sebelumnya. Salah satu yang mengalami sedkit koreksi adalah konsederan menimbang dalam RUU ini. Norma-norma substansi mengalami sedikit perubahan dari draf pengusul.

Misalnnya pada konsideran hiruf A disebutkan, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat serta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan RI berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, dan Bhineka Tunggal Ika. (rso)