Gratifikasi

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menunjuk pelaksana tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara, karena Bupati Rita Widyasari baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, kalau kasus ini merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan langsung ditahan, maka Kemendagri akan menyiapkan langkah hukum.

“Kalau dia ditahan karena OTT maka diberhentikan sementara. Tapi Ibu Rita kan tersangka, jadi dia bisa melaksanakan tugas sehari hari sebagai kepala daerah sampai nanti menunggu hukum tetap. Kalau ditahan, otomatis kami angkat Plt,” kata Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/10).

Mendagri menyatakan, dalam penetapan tersangka ini, pemerintah tetap harus memperhatikan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum tetap (inkracth).

Mendagri menambahkan, berbeda halnya dengan sejumlah kepala daerah yang sebelumnya terjerat OTT KPK dan langsung ditahan, maka pihaknya langsung membuat surat penetapan Plt untuk menggantikan kepala daerah tersebut.

“Menteri, gubernur, bupati, wali kota itu kalau dia OTT dan ditahan, ia diberhentikan sementara sampai putusan inkracht. Kalau OTT dan ditahan ya pasti diganti,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi. Rita ditetapkan bersama dua tersangka lain, yakni Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin (KHN) dan Hari Susanto Gun (HSG) selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima. (npm)