Perppu Ormas

Kastara.id, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto meminta seluruh perwakilan instansi pemerintah terkait dapat hadir bersama membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang organisasi masyarakat (Ormas).

“Harusnya Menkumham dan Mendagri dapat menghadiri rapat pertama membahas Perppu Ormas,” ujar Yandri Susanto di Ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP), Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/10).

Menurut Yandri, kehadiran para menteri pada pembahasan aturan diatas sangat penting dalam meyakinkan DPR. Karena legislatif dapat mendengarkan berbagai aspek kajian yang dianalisa oleh instansi pemerintah terkait untuk memberlakukan aturan tentang Ormas itu.

Jangan sampai aturan yang ada nantinya melanggar hak-hak masyarakat dalam melakukan kegiatan dalam Ormas. Sehingga perlu dilakukan rapat bersama guna membahas setiap detail pengganti perundangan itu. “Pemerintah itu harus satu suara, jangan sampai pemerintahnya tidak satu suara,” katanya.

Yandri berharap, Presiden Joko Widodo dapat segera mengintruksikan kepada seluruh jajaran terkait untuk memperhatikan secara khusus pembahasan pengganti perundangan itu. “Saya minta kepada presiden untuk serius membahas hal ini, jangan anggap DPR tidak serius,” katanya.

Diketahui, pada rapat pertama kali membahas tentang Perppu Ormas hanya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang menghadiri pembahasan mewakili pemerintah. Rapat kali ini bertujuan untuk mengesahkan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang. (npm)