Perppu Ormas

Kastara.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mewakili pemerintah bahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang organisasi masyarakat (Ormas) dengan Komisi II DPR RI.

“Kami harap bapak anggota dewan semua bisa menyetujui Perppu Ormas ini menjadi Undang-Undang,” kata Rudiantara di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/10).

Menurut Rudiantara, dinamika perkembangan Ormas di dalam negeri telah mengalami perubahan-perubahan yang menuntut pemerintah menerbitkan peraturan tentang Ormas. Diduga, pesatnya perkembangannya berpotensi menimbulkan celah yang dapat mengancam eksistensi ideologi bangsa pancasila dimasyarakat.

“Pembentukan Perppu Ormas yang baru bisa disebut kegentingan yang memaksa,” kata Rudiantara.

Selama ini, lanjut Rudi, belum ada aturan yang secara jelas mengatur keberadaan Ormas yang mampu mengancam pancasila. Maka dari itu, pemerintah segera merevisi perundangan terdahulu untuk disesuaikan dengan kondisi Ormas pada saat ini.

“Pemerintah harus mengisi kekosongan tersebut sehingga perlu segera dilakukan revisi,” imbuhnya.

Adanya Perppu Ormas ini akan diselaraskan dengan aturan yang ada, agar dapat menjamin hak setiap warga negara dalam membentuk Ormas. Tak hanya itu, setiap warga negara berkewajiban untuk saling menghormati hak dan kewajiban orang lain.

“Negara wajib mengakui keberadaan Ormas karena itu hak dan kebebasan mereka,” pungkas Rudi. (npm)