Garis Polisi

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan milik perusahaan perkebunan sawit asal Singapura di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Jumat (4/10). Penyegelan dilakukan karena diduga lahan perusahaan tersebut ikut menyumbang asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dilansir dariĀ kompas.com, sebelum dilakukan penyegelan, KLHK melakukan penyelidikan dan menemukan adanya indikasi pembukaan lahan dengan cara dibakar. Selama penyegelan berlangsung, pihak perusahaan dilarang melakukan aktivitas produksi di lahan tersebut. Pihak KLHK juga enggan memberikan inisial nama dari perusahaan tersebut.

Menurut Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Sugeng Priyanto, sejauh ini terdapat tujuh perusahaan yang disegel di wilayah Sumatera Selatan. Dari tujuh perusahaan yang memproduksi sawit dan tebu itu, luas lahan yang terbakar mencapai 2.000 hektare. (yan)