Penganiayaan

Kastara.ID, Jakarta – Polisi akan memeriksa Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Tindak penganiayaan ini terjadi di dalam sel tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menyebut pemeriksaan terhadap Napoleon masih menunggu izin dari Mahkamah Agung. Dia mengaku pihaknya sudah mengirim surat terkait hal itu.

“Menunggu izin MA (untuk pemeriksaan Napoleon), surat permohonan sudah dilayangkan,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Senin (4/10).

Kasus penganiayaan terhadap youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, Muhammad Kece di rutan Bareskrim Polri menemui titik terang.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan Muhamad Kasman atau Muhammad Kece. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan hal tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkaranya demikian (Napoleon Bonaparte berstatus tersangka),” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).

Dari hasil gelar perkara, Napoleon dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Sebagai informasi, Muhammad Kosman alias Kece menjadi tersangka atas kasus penistaan agama melalui konten YouTube yang diunggahnya. Kece ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021. (hop)