Kastara.id, Jakarta – Kementerian Agama berhasil menghemat anggaran Tahun 2016 mencapai 26,01 persen atau Rp 551,793,828,525 dari total jumlah pelaksanaan lelang pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, jasa konsultansi perorangan, dan jasa lainnya yang dilakukan melalui Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kementerian Agama di seluruh Indonesia.

“Total nilai pagu lelang mencapai Rp 2.997.463.945.260, sementara nilai kontrak mencapai Rp 2,121,429,610,250, sehingga ada penghematan mencapai Rp 551,793,828,525 atau 26,01 persen,” kata Kepala Biro Umum Syafrizal kepada Pinmas di Jakarta, Jumat (4/11). Data tersebut, ujar Syafrizal, diambil dari paket lelang yang dilaksanakan secara elektronik melalui SPSE per tanggal 4 November 2016.

Penghematan tersebut, ujar Syafrizal, setelah ULP bekerja serius memantau harga, menganalisis Harga Perkiraan Sendiri atau HPS, sehingga HPS-HPS yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dianalisis dan dicek di pasaran, lalu diajukan kembali ke PPK (bila ada perubahan), dan selanjutnya baru dilelang. “Hasil dari kerja keras ULP, kita bisa menghemat anggaran mencapai 26,01 persen uang negara,” kata Syafrizal.

Dikatakannya, kebiasaan penumpukan pelaksanaan kegiatan atau anggaran di akhir tahun, ke depan didorong untuk tidak terulang kembali. Menurutnya, Presiden sudah menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Barang/Jasa Pemerintah, dan khusus untuk pekerjaan konstruksi bisa dilakukan pelelangan pra DIPA.

Pelelangan pra DIPA, jelas Syafrizal, setelah diketahui pagu definitif pekerjaan tersebut, meski belum DIPA ditandatangani, sudah bisa untuk dilakukan pelelangan mulai bulan Nopember 2016 ini untuk tahun 2017 mendatang. Sehingga nanti, lanjut Syafrizal, tanggal 1 April atau akhir Maret 2017 sudah bisa dilakukan penandatanganan kontrak pekerjaan tersebut.

“Sehingga pekerjaan konstruksi yang memakan waktu lama hingga 8-9 bulan lamanya bisa ter-cover waktunya. Itu salah satu inti Inpres tersebut,” ujar Syafrizal.

Sementara, jelas Syafrizal, Perpres Nomor 4/2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah substansinya adalah, pertama, untuk lebih mempermudah pelelangan yang tadinya beberapa item barang itu dilelang umum, sekarang dimasukkan menjadi e-Kalatog. Kedua, percepatan pengadaan melalui perubahan lelang yang dipercepat.

“Lelang yang dipercepat itu, tadinya memerlukan waktu untuk pasca kualifikasi memerlukan waktu 24 hari, sekarang cukup tiga hari, dengan jenis barang yang ditentukan atau tidak semua jenis barang. Misal untuk jenis IT, komputer, dan lainnya, dengan melalui sistem SiKAP milik LKPP,” kata Syafrizal.

Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKAP) atau yang biasa juga disebut Vendor Management System (VMS) merupakan sebuah subsistem dari Sistem Pengadaan secara Elektronik yang digunakan untuk mengelola data/informasi mengenai riwayat kinerja dan data kualifikasi penyedia barang/jasa yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (nad)