Speed Gun

Kastara.id, Jakarta – Polda Metro Jaya kini banyak dibantu oleh perangkat elektronik untuk meningkatkan kinerjanya. Selain telah digunakan dalam proses pembuatan SIM dan tilang CCTV, perangkat elektronik yang satu ini juga jadi andalan untuk membatasi kecepatan angkutan umum.

Dalam praktiknya nanti, setiap angkutan umum akan disematkan alat elektronik yang bisa mengunci kecepatan maksimal sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Pasal 3, kecepatan maksimal kendaran adalah 100 km per jam di jalan bebas hambatan (tol) dan 80 km per jam di jalan antar kota.

Untuk penggunaan perangkat elektronik, Polda Metro Jaya sebelumnya pernah menggunakan alat elektronik berupa speed gun untuk menertibkan kendaraan yang melaju dengan kecepatan melebihi angka maksimal yang diperbolehkan. Penggunaan perangkat ini tentu patut diapresiasi karena keamanan dan keselamatan berlalu lintas pun bisa lebih ditingkatkan lagi. (dwi)