M Munir

Kastara.ID, Depok – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok M Munir ketika ditemui di Gedung Dewan DPRD Depok, Senin (4/11), mengatakan mengenai E-KTP bahwa sejak empat bulan terakhir blangko kosong ini dari Kementerian Dalam Negeri karena percetakan blangko ini wewenang dari Kementerian Dalam Negeri, bukan wewenang Kabupaten/Kota.

Memang untuk saat ini blangko untuk E-KTP di kantor kementerian kosong, hampir semua di Kabupaten/Kota di Indonesia kosong menunggu dikirimkan blangko.

Diharapkan ke depannya dalam waktu cepat blangko ini akan kembali normal lagi. Sementara yang sudah direkam E-KTP untuk warga Depok saat ini sebanyak 80.000 penduduk yang belum dicetak KTP-nya.

Di awal tahun 2020, berapa pun blangko yang diminta oleh Pemerintah Kota Depok akan dikasih, sesuai dengan kebutuhan. (*)