Abdul Bais

Kastara.ID, Jakarta – Keputusan pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 18 persen yang dimulai per 1 Januari 2020 disambut gembira oleh para buruh di Bekasi. Mereka menuntut besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2020 naik menjadi Rp 4,9 juta sebulan.

“UMK tahun depan kami minta naik 18 persen. Nantinya usulan ini akan dibawa ke dalam rapat dewan pengupahan,” kata Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dari perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Abdul Bais, di Bekasi, Ahad (3/11).

Dia menambahkan, besaran usulan kenaikan itu berdasarkan hasil survei yang berpatokan pada 78 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional atau Depenas.

“Kami berharap kenaikan UMK 2020 itu di atas 15 persen sesuai dengan undang-undang berpatokan survei KHL setiap tahunnya,” katanya. (rya)