SOP Pelatihan Kerja

Kastara.ID, Depok – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok kini sedang menyusun standar oprasional prosedur (SOP) pelaksanaan pelatihan kerja di daerahnya. Langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan standar dan kualitas pencari kerja (pencaker) dari sisi hardskill dan softskill.

Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, selama ini pelatihan-pelatihan kerja yang diselenggarakan belum mempunyai standar yang sama. Baik dari segi waktu pelaksanaan, jam pelatihan, istruktur, anggaran dan akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) atau Balai Latihan Kerja (BLK).

“Kami ingin ke depan siapapun yang melaksanakan pelatihan memiliki standar yang sama. Misal, pelatihan A, baik di kelurahan, kecamatan ataupun dinas lain memiliki standar yang sama. Jangan sampai, karena tidak ada standar yang sama berdampak pada output,” tutur Thamrin seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Kamis (4/11).

Thamrin melanjutkan, pihaknya sudah berdialog dengan para pengurus LPK, BLK, dan para instruktur yang ada di Kota Depok terkait hal ini. Selain itu, secara teknis pihaknya juga akan melihat LPK dan BLK yang ada di provinsi ataupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk penyusunan standar ini.

“Hasil dari penyusunan ini, kami akan tuangkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwal) agar lebih kuat. Agar nanti ketika penyelenggara pelatihan mengajukan anggaran tidak main-main, sebab ada dasarnya,” terangnya.

Dikatakan Thamrin, pelatihan yang digelar juga harus sesuai dengan minat pencaker di wilayah. Jangan sampai, minat pencaker di wilayah menginginkan pelatihan komputer tetapi yang digelar pelatihan tata boga.

“Ke depan kami akan data pencaker berdasarkan wilayah serta minat kompetensinya. Dengan begitu, penyelenggara pelatihan dapat menggelar pelatihan yang sesuai dengan minat kompetensi di wilayah tersebut,” tandasnya. (dha)