Sensor Wajah

Kastara.ID, Jakarta – Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan akan menerapkan konsep pemindaian wajah sebagai syarat aktivasi nomor seluler, yang telah diterapkan terlebih dahulu di China.

Komisioner BRTI Agung Harsoyo mengatakan, pemindaian atau sensor wajah tersebut akan membuat sistem Know Your Customer (KYC) masyarakat Indonesia lebih baik.

Agung mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan operator seluler.

Dukcapil adalah lembaga yang memiliki otoritas perihal data kependudukan seluruh masyarakat Indonesia dan Duckapil memiliki data lengkap seperti nama, alamat, tanggal lahir, foto, 10 sidik jari, dan iris mata.

Di lain sisi, Kemenkominfo juga akan berkoordinasi dengan operator seluler untuk menyiapkan sistem verifikasi data pengguna. Di China, pemerintah meminta operator untuk menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk melakukan verifikasi identitas pengguna saat mereka menggunakan nomor telepon baru.

Meski demikian Agung mengakui proses verifikasi identitas pengguna dengan pemindaian wajah meningkatkan risiko kebocoran data pengguna. Di satu sisi, Indonesia belum memiliki aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang ketat. Rancangan UU PDP telah diputuskan masuk ke prioritas prolegnas 2020 oleh Komisi I DPR RI.

Agung meminta agar aturan PDP terlebih dahulu diterapkan sebelum penerapan aktivasi nomor seluler dengan pemindaian wajah. China memberlakukan pemindaian wajah untuk aktivasi karena memiliki penegakan hukum yang keras apabila ada ancaman kepada privasi pengguna.

Sementara itu, penegakan hukum di Indonesia harus sesuai dan mengacu pada aturan. Sayangnya aturan terkait perlindungan data pribadi belum ada di Indonesia. Telkomsel menyebutkan bahwa operator pada dasarnya tinggal mengikuti arahan dari pemerintah. Telkomsel mengklaim akan patuh terhadap kebijakan pemerintah. (rfr)