Pohon Ganja

Kastara.ID, Jakarta – Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah menghapus ganja dari daftar obat-obatan berbahaya di dunia. Hal itu berdasarkan kebijakan yang dibuat Badan Kebijakan Obat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu (2/12). Sehungga peredaran ganja tidak lagi diawasi secara ketat.

Dalam rilisnya organisasi yang bermarkas di Wina, Austria itu melakukan pemungutan suara atau voting guna memutuskan hal itu. Voting diikuti negara-negara anggota Komisi Narkotika PBB. Hasilnya 27 negara setuju, 25 tidak setuju, dan 1 abstain. Sehingga sesuai rekomendasi WHO, badan tersebut juga menghapus ganja dan resin ganja dari Agenda IV Konvensi 1961 tentang Narkotika.

Sebelumnya, ganja termasuk dalam kategori yang sama dengan heroin, analog fentanil, dan opioid lainnya. Hasil pemungutan suara tersebut diyakini bakal mempermudah penelitian penggunaan ganja dalam bidang medis.

Sementara di Indonesia, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan mendesak pemerintah mulai mengizinkan penggunaan ganja untuk keperluan medis. Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/12), Koalisi menyebut sudah saatnya pemerintah mulai terbuka dengan potensi pemanfaatan ganja medis di dalam negeri.

Koalisi meminta pemerintah merespon perkembangan dunia Internasional terkait penggunaan ganja. Caranya dengan membuat regulasi yang memungkinkan ganja digunakan untuk kepentingan medis. Koalisi menilai keputusan WHO bisa menjadi legitimasi medis dan konsensus politik. Sebagai anggota WHO sudah selayaknya Indonesia mengikuti keputusan tersebut.

Koalisi menuturkan, kesempatan ini bisa menjadi momentum yang tepat guna merombak kebijakan narkotika yang berbasiskan bukti atau evidence-based policy. (ant)