Edhy Prabowo

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap perizinan ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP). Penyidik rencananya akan memeriksa lima saksi.

Kelima saksi itu di antaranya Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Putri Catur, dua pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Kelautan dan Perikan, Dian Sukmawan dan Andika Anjaresta, seorang mahasiswa Esti Marina, serta pihak wiraswasta Dalendra Kardina.

“Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/12).

Kendati begitu, belum diketahui apa yang akan didalami penyidik terhadap lima saksi tersebut. Diperkirakan, penyidik sedang menyusun konstruksi serta mengonfirmasi sejumlah bukti kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu salah satunya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

Kemudian ada juga Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misata (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Satu tersangka pemberi suap adalah Direktur PT DPP Suharjito (SJT). (ant)