AdzanIlustrasi

Kastara.ID, Jakarta – Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, terduga pelaku ini baru berusia 22 tahun ini. Dia ditangkap Jumat (4/12) pukul 02.45 WIB tadi di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.

“Barang bukti satu unit handphone berwarna merah, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih dan sarung kain,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (4/12).

Menurut Argo, terduga pelaku penyeru awal adzan ‘hayya alal jihad’ ini ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Dia dinilai melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum. (ant)