Senayan

Kastara.ID, Jakarta – Berdasarkan hasil survei Global Corruption Barometer (GCB) 2020 oleh Transparency International Indonesia (TII) menyatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga paling korup di Indonesia. Sebanyak 51 persen responden berpendapat demikian.

Selanjutnya, pihak yang dianggap korup berdasarkan survei yakni pejabat pemerintah daerah dengan persentase 48 persen, pejabat pemerintahan 45 persen, Polisi 33 persen, Pebisnis 25 persen, Hakim/Pengadilan 24 persen.

Lalu untuk Presiden/Menteri 20 persen, LSM 19 persen, Bankir 17 persen, TNI 8 persen dan pemuka agama 7 persen.

“Dibandingkan pengukuran GCB 2017, seluruhnya cukup turun signifikan, kecuali persepsi pada Pemerintah Daerah yang naik 1 persen,” tulis TII pada hasil rilis survei itu.

Survei GCB 2020 di Indonesia ini berdasarkan wawancara melalui telepon dengan menggunakan metode Random Digital Dialing (RDD) dengan kontrol kuota dalam pemilihan sampel dengan margin of error +/- 3.1 persen.

Survei melibatkan 1.000 responden rumah tangga, usia di atas 18 tahun dengan latar belakang pendidikan, gender, dan lokasi yang beragam. Periode pengambilan data berlangsung pada 15 Juni hingga 24 Juli 2020.

Komposisi responden di Indonesia terdiri dari 50,3 persen perempuan dan 49,7 persen laki-laki, serta persentase kelompok usia terbanyak 38,2 persen dalam rentang usia 26-35 tahun. Responden survei tersebar di 28 provinsi yang mewakili lima pulau di Indonesia.

“Sebanyak 772 responden berasal dari pedesaan (77,2 persen) dan 228 di antaranya berasal dari perkotaan (22,8),” ucap TII. (ant)