Jaringan Narkoba

Kastara.id, Jakarta – Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan antarprovinsi yang dilakukan oleh FA, YC, AS, RA, RS dan GD dengan barang bukti 1,3 Ton Ganja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, para tersangka mengirimkan, membawa, dan mengangkut narkotika jenis ganja dari Provinsi Aceh ke Jakarta. “Waktu dan tempat kejadiannya pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2017 pukul 22.00 WIB. Ada lima TKP berbeda,” kata Argo di Jakarta (4/1).

Kelima TKP yakni di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni (TKP A Cs), di Rumah Kontrakan Butar-Butar RT 01/01 Kel. Sukadanau Cikarang Barat (TKP RS), di Jl. S. Parman Slipi Palmerah Jakarta Barat truk dibongkar dan ditemukan narkotika jenis ganja, di Jalan Syakirin RT 5/5 no 44 Kel Cipedak Jagakarsa Jakarta Selatan, (TKP RA) dan di depan kantor Kelurahan Tebet Jakarta Selatan, (TKP GD).

Selain 1,3 ton ganja, petugas juga menyita barang bukti lain yakni satu unit mobil boks Mitsubishi nopol B 9337 TCD, satu unit mobil Innova nopol B 8405 NI, delapan unit ponsel, satu timbangan digital, dan 30 karung arang kayu.

Para Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat lebih subsider pasal 115 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rud)