Hoaks

Kastara.ID, Jakarta – Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. Meski sudah berstatus tersangka, namun kedua pelaku yang berinisial LS dan HY itu tidak ditahan.

“Jadi itu kan ada 2, LS dan HY, dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan. Sudah tersangka tapi tidak ditahan,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono kepada wartawan, Sabtu (5/1).

Kombes Syahar menjelaskan bahwa alasan keduanya tidak ditahan lantaran ancaman hukuman terkait pasal sangkaan di bawah lima tahun. Kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kedua tersangka berperan sebagai orang yang membantu menyebarkan hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos.

Pihak Kepolisian kini tengah mencari pelaku lain yang berperan sebagai creator dan buzzerTersangkanya dibagi tiga. Creator itu yang membuat, buzzer itu menyebar, forwarder sebagai yang meneruskan. Langkah selanjutnya agar ditemukan dan ditangkap creator dan buzzer-nya,” jelasnya. (rya)