Rumah Ibadah

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan terus mendorong agar para pengurus rumah ibadah untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dikarenakan saat ini untuk pengurusan IMB sudah gratis.

Demikian disampaikan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris usai melakukan peletakan batu pertama Masjid Al Arqom di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok, Selasa (5/1).

“Di Kota Depok kurang lebih sekitar ribuan masjid yang akan menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, khususnya untuk legalitas kepemilikan apakah status tanahnya wakaf dengan akta wakafnya. Atau yayasan dengan perizinannya,” katanya.

Idris mengatakan, Pemkot Depok akan terus mendorong seluruh pengurus rumah ibadah di Kota Depok diimbau untuk mengurus legalitas tempat ibadah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka.

“Pemkot Depok akan memfasilitasi melalui lurah-lurah agar para pengurus rumah ibadah secepatnya dapat mengurus IMB-nya,” tegasnya.

Idris berharap kepada para pengurus rumah ibadah segera mengurus legalitas lahannya agar tidak timpang tindih di kemudian hari sehingga masyarakat menjalankan ibadahnya akan tenang dan nyaman.

“Semoga ke depan seluruh rumah ibadah di Kota Depok memiliki legalitas kepemilikan tanah dan IMB-nya,” katanya. (*)