Rekening Diblokir

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan membantah pihaknya telah melakukan pemblokiran rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI). Ramadhan menegaskan polisi tidak berwenang memblokir rekening bank.

Namun Ramadhan enggan berbicara lebih banyak terkait rekening FPI yang diblokir. Ramadhan juga tidak menjelaskan pihak mana yang memiliki wewenang melakukan pemblokiran rekening bank milik FPI. Saat memberikan keterangan (4/1), Ramadhan hanya mengatakan pihaknya belum mengetahui informasi terkait pemblokiran rekening bank milik FPI.

Di tempat terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan pemblokiran rekening tidak terkait dengan kasus penembakan enam anggota FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa saat lalu. Saat berbicara pada Senin 4 Januari 2021, Andi menambahkan, saat ini kasus tersebut tengah ditangani penyidik pidana umum Bareskrim.

Sebelumnya anggota Tim Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan salah satu rekening bank milik FPI telah diblokir. Akibatnya uang puluhan juta di dalamnya tidak bisa diambil. Aziz menjelaskan pemblokiran terjadi sejak 30 Desember 2020.

Saat memberikan keterangan (4/1), Aziz menyebut peristiwa ini sebagai penggarongan. Menurutnya, kalau soal garong-garong memang cepat sekali. Padahal jumlahnya cuma puluhan juta.

Aziz menduga uang tersebut telah dicuri oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab belakangan ini. (ant)