Vaksin

Kastara.ID, Jakarta – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa harga vaksinasi booster belum ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah, kata dia, masih mengkaji besaran tarif yang ideal untuk vaksinasi booster.

“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya melalui keterangan tertulis yang dikutip Rabu (5/1).

Dalam proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jenis dan dosis vaksin booster yang akan diberikan kepada masyarakat juga belum ditetapkan. Saat ini, pemerintah masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), studi riset booster yang sedang berjalan serta persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut Nadia, pemberian vaksinasi booster diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, kelompok lansia, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.

Dia melanjutkan, untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha. Vaksinasi booster mandiri bisa dilakukan di Rumah Sakit BUMN, Rumah Sakit Swasta, maupun klinik swasta

“Namun demikian, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya,” tutupnya. (ant)