Kastara.id, Jakarta – Pembatasan dana kampanye peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 bertujuan agar pelaksanaan kampanye berlangsung lebih adil.
“Nilai pembatasan dana kampanye akan disesuaikan kondisi masing-masing daerah. Setiap daerah akan memiliki batasan dana kampanye yang berbeda. Kami sudah mengeluarkan intruksi agar peraturan tersebut dapat diturunkan sebagai keputusan KPU daerah,“ ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dalam keterangannya, Senin (5/2).
Dia mengatakan, salah satu pertimbangan kebutuhan kampanye adalah luas daerah. “Pembatasan juga dilakukan pada sumbangan pihak ketiga, baik perseorangan atau lembaga perusahaan yang berbadan hukum,” tegasnya.
Sedangkan untuk perseorangan, kata Arief, jumlah sumbangan dibatasi paling besar Rp 75 juta, dan perusahaan berbadan hukum berjumlah Rp 500 juta.
Selain pembatasan dana kampanye, KPU juga mengimbau agar media kampanye tidak condong memperlihatkan sosok, namun lebih kepada program.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membatasi jumlah dana kampanye, yang akan digunakan oleh pasangan calon (paslon) peserta Pilkada serentak 2018. (npm)
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Leave a Comment