Tri Rismaharini

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Juru Bicara Presiden, Adhie Massardi, melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ke Ombudsman. Hal ini terkait dengan tindakan Risma melaporkan Dzikria Dzatil, seorang warga Bogor, Jawa Barat, yang telah menghinanya di media sosial.

Juru bicara Presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur ini mengatakan, selain dirinya, beberapa pihak juga turut melaporkan Risma. Antara lain Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan, aktivis Hatta Taliwang, Direktur IDe, Indonesia Democracy Watch, Abdurrahman Syebubakar, Advokat UUD 45, Zulkifli Ekomei, dan aktivis alumni UI Ramli Kamidin.

Saat memberikan keterangannya (4/2), Adhie menjelaskan, Risma telah mengabaikan hal demokrasi warga negara. Padahal kebebasan berpendapat diatur dalam Undang-Undang. Adhie menilai sebagai pejabat publik, Risma tidak perlu melakukan hal semacam itu. Terlebih jika pelaporan dilakukan hanya lantaran Risma sedang berkuasa.

Seorang pejabat menurut Adhie harus siap dipuji dan dihina. Pejabat harus legowo menerima kritikan dan publik. Jangan dengan mudah menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di luar batas. Terlebih hanya untuk meningkatkan kewibawaan pejabat publik. Kecuali jika sudah menyangkut masalah yang benar-benar prinsipil.

Adhie yang juga aktivis Gerakan Indonesia Bersih ini menuturkan banyak pejabat publik yang melakukan pelaporan terkait ujaran kebencian. Sekitar 70 persen UU ITE justru digunakan oleh pejabat publik. Hal ini menunjukkan hasrat kekuasaan pejabat publik sangat besar dan begitu memuncak. (ant)