TKA China

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah memutuskan memberikan perpanjangan izin tinggal kepada para tenaga kerja asing (TKA) asal China. Hal ini sebagai bentuk toleransi atas merebaknyan virus corona di China. Izin tinggal para TKA China akan diperpanjang hingga 30 hari setelah Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) dan izin kerja mereka habis.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, TKA yang sudah overstay masih diperbolehkan tinggal di Indonesia hingga 30 hari atau sebulan ke depan. Meski demikian, Ida menyebut pihaknya tidak melarang jika para TKA ingin pulang ke negara asalnya.

Sebaliknya, pemerintah akan memperketat masuknya para TKA China, terutama yang baru pulang dari negaranya. Saat memberikan keterangan di Kantor Kemenaker, Jakarta (4/2), politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan hal ini sebagai upaya pemerintah mencegah virus corona masuk ke Indonesia.

Ida menuturkan, pemerintah juga tidak menghalangi apalagi menutup pintu bagi TKA China baru yang ingin bekerja di Indonesia. Namun para TKA baru tersebut harus mengikuti protokol atau standar pemeriksaan kesehatan yang cukup ketat. Terlebih saat ini penerbangan dari China ke Indonesia ditutup untuk sementara. Sehingga para TKA China harus transit di negara lain yang dipastikan juga menerapkan ketentuan pemeriksaan kesehatan.

Beberapa negara seperti Singapura, yang sering dijadikan tempat transit diketahui juga tengah berupaya menghadang laju penyebaran virus penyakit mematikan itu. Bahkan pemerintah Singapura telah mengonfirmasi warganya terinfeksi virus corona.

Saat ini diketahui sekitar 40 ribu TKA China berada di Indonesia. Mereka tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Namun jumlah tersebut masih lebih kecil dibanding Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di Taiwan dan Hong Kong. Di kedua negara pecahan China itu jumlah TKI masing-masing 78 ribu dan 63 ribu. Sedankan di China daratan nyaris tidak ada pekerja migran asal Indonesia. (ant)