Headline

BPN: Tak Ada Penarikan Sertifikat Tanah Massal

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menegaskan tidak akan ada penarikan sertifikat tanah massal menyusul kebijakan sertifikat tanah elektronik.

Hal itu menyusul isu yang tenggah beredar dan menyebabkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait kebijakan baru tersebut.

“Kalau ada berita di masyarakat soal penarikan sertifikat tanah, itu salah kutip atau dikutip di luar konteks,” ujarnya (4/2).

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menjelaskan kesalahpahaman terjadi karena pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) ATR nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam beleid itu, disebutkan bahwa Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantah.

“Tentu kalau dilihat polemiknya pasal 16 seolah-olah kantor pertanahan akan menarik. Definisinya bukan gitu. Salah itu. Yang dipahami, kalau kita runut dari pasal sebelumnya, kita akan proses dulu dari data yang ada, setelah siap baru kita mengganti (ke elektronik),” terangnya.

Penarikan sertifikat lama berubah menjadi elektronik, lanjutnya, dilakukan pada saat seseorang secara sukarela mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah).

“Kami mulai dari daerah yang secara data sudah baik, dan kami mulai juga dari instansi pemerintah. Ini yang mungkin tahapannya prediksi kami di semester pertama ini, entah bulan April maupun Mei,” imbuhnya.

Himawan pun mengimbau warga untuk tidak menyerahkan sertifikat tanahnya kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan kantor pertanahan selama masa peralihan sertifikat kertas menjadi elektronik tersebut.

“Prosesnya mereka (masyarakat) akan diberi tahu dahulu. Setelah itu tentunya kalau ada sertifikat elektronik, jangan dua sertifikat. Jadi BPN tidak akan pernah aktif, bahkan jangan layani jika ada petugas BPN yang mengaku menarik sertifikat. Tidak pernah ada,” pungkasnya. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…

Rombongan Pelajar SMK Lingga Kencana Depok Mengalami Kecelakaan di Kawasan Wisata Ciater

Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…

Seluruh Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Depok

Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…