Aborsi

Kastara.ID, Jakarta – Salah satu turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja mengatur bahwa rumah sakit yang melayani aborsi secara ilegal terancam terkena sanksi denda hingga pencabutan izin. Aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.

Pasal 42 beleid itu menegaskan aborsi ilegal merupakan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan perundang-undangan. Karena itu, rumah sakit wajib menolak permintaan pasien terkait hal tersebut.

“Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud […] dikenai sanksi administrasi berupa teguran, teguran tertulis, denda, dan/atau pencabutan perizinan rumah sakit,” demikian petikan Pasal 54 RPP tersebut.

Selain menolak permintaan aborsi ilegal, rumah sakit juga wajib menolak permintaan bunuh diri dengan bantuan, pemberian keterangan palsu, melakukan perbuatan curang (fraud) serta keinginan pasien lain yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, rumah sakit juga wajib menyediakan tempat tidur rawat inap yang jumlahnya berbeda untuk masing-masing kelas, baik di rumah sakit umum maupun rumah sakit khusus. (ant)