Registrasi Prabayar

Kastara.id, Jakarta – Ramainya berita adanya satu NIK tertentu yang ternyata di belakangnya terdapat sejumlah 50 nomor yang terdaftar dalam proses registrasi nomor prabayar seluler, mendapat tanggapan dari BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia).

Dari hasil penelusurannnya, Plt. Kepala Biro Humas, Noor Iza, membenarkan terdapat laporan masyarakat terkait pendaftaran nomor jumlah banyak yang memakai satu NIK tertentu. Setelah dilakukan pendalaman, yang terjadi adalah penggunaan NIK dan KK yang tidak bertanggung jawab dengan berbagai modus mengingat NIK dan KK seseorang bisa diperoleh dengan berbagai cara.

“Yang terjadi saat ini yang menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data,” tutur Noor Iza.

Noor Iza menambahkan bahwa penyalahgunaan identititas kependudukan dalam registrasi merupakan pelanggaran hukum.

Kementerian Kominfo sudah mengantisipasi sejak awal dengan memberikan “Fitur Cek NIK” untuk memudahkan masyarakat mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas NIK miliknya. Sehingga masyarakat yang NIK dan KK-nya digunakan secara tanpa hak bisa segera menghubungi gerai operator.

Kementerian Kominfo juga mengimbau kembali kepada masyarakat tetap berhati-hati menjaga identitas individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak. Begitu juga, ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar agar data NIK dan nomor KK tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang. Jangan sampai dicatat, difoto, dan difotokopi, kecuali pada gerai milik operator langsung.

Kementerian Kominfo juga terus memberikan upaya perlindungan kepada masyarakat terhadap proses registrasi. Suksesnya registrasi prabayar akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari tindak-tindak kriminal seperti penipuan, terorisme, pemerasan, kejahatan di internet, dan sebagainya.

Kementerian Kominfo melalui Ketua BRTI (Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia) Ahmad Ramli mengingatkan kembali bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan KK milik orang lain secara tanpa hak. Ramli juga menegaskan agar operator tegas dan cepat meng-unreg nomor-nomor yang dilaporkan atau nomor-nomor yang diregistrasi dengan jumlah secara tidak wajar untuk satu NIK dan nomor KK.

Kementerian Kominfo juga telah meminta operator untuk mengawasi peredaran dan distribusi kartu selulernya dan menjamin gerai-gerai yang berada di bawah tanggung jawabnya untuk melakukan registrasi dan aktivasi kartu prabayarnya secara benar, dengan hak sesuai perundang-undangan.

Dalam menyikapi hal ini Kemkominfo juga terus berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil. (nad)