Kokok Heru Purwoko

Kastara.ID, Jakarta – Kekisruhan terkait masuknya warga negara asing (WNA) dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 terus berlanjut. Setelah sebelumnya ditemukan di Cianjur dan Pangandaran, Jawa Barat, kejadian serupa juga ditemukan di Kota Madiun, Jawa Timur.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun Kokok Heru Purwoko mengatakan, pihaknya telah menemukan tiga WNA yang masuk dalam DPT. Ketiganya berasal dari Malaysia dan dua orang dari Timur Tengah. Mereka terdaftar di TPS 7 Tawangrejo, TPS 15 Pandean, dan TPS 2 Pilangbango.

Kokok menjelaskan, sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun, terdapat 35 warga negara asing yang berkegiatan dan tinggal di wilayah tersebut, 27 di antaranya diketahui telah memiliki E-KTP. Saat dilakukan pengecekan, menurut Kokok, KPU menemukan nama mereka terdaftar dalam DPT.

Kokok menduga masuknya tiga WNA dalam DPT disebabkan karena kesalahan pada saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas KPU. Untuk itu Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun segera mencoret ketiganya dari daftar DPT. Sehingga mereka dipastikan tidak menerima formulir C6 dan tidak bisa memilih pada pemilu 17 April.

Sementara itu Kepala Dispendukcapil Kota Madiun Nono Djatikusumo menegaskan pihaknya terus memantau 35 WNA yang tinggal di kota tersebut. Ia pun membenarkan 27 di antaranya telah memiliki E-KTP. Nono memastikan mereka mendapatkan E-KTP setelah melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang diwajibkan, seperti telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut, memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan mengajukan pembuatan KTP. (rya)