Kastara.ID, Jakarta – Badan Karantina Pertanian bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Badan POM dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menyita 1.606 item (826.929 pieces) pangan segar dan pangan olahan tanpa izin edar (TIE) atau ilegal dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Keseluruhan bahan pangan segar maupun olahan yang disita ditaksir mencapai 61 miliar rupiah pada saat dilakukan Operasi Obat-obatan dan Makanan (OPSON) yang dilaksanakan tanggal 15 Februari–31 Maret 2019 yang lalu.

“Operasi Opson ini bertujuan untuk memerangi tindak pidana di bidang pangan segar dan olahan ilegal dan/atau tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan,” jelas Penny. K. Lukito, Kepala Badan POM RI saat konferensi pers, Jumat (5/4).

Lebih lanjut Penny K. Lukito menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan, selain mengemas ulang pangan kedaluwarsa, pelaku kejahatan juga mengedarkan pangan olahan ilegal yang diimpor melalui ekspedisi jalur laut. Mereka juga mengedarkan pangan yang tidak memenuhi persyaratan atau mengandung bahan berbahaya yang diproduksi di dalam negeri.

“Badan Karantina Pertanian tentu saja sangat mendukung Operasi OPSON VIII Tahun 2019 karena sangat erat kaitannya dengan tupoksi kami dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap lalulintas komoditas pertanian ilegal, baik berupa pangan segar maupun olahan yang tidak memenuhi persyaratan karantina dan selanjutnya akan kita koordinasikan dengan Badan POM,” imbuh Apris Beniawan, SPOC dari Badan Karantina Pertanian. (mar)