Taraweh

Kastara.ID, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya mengeluarkan panduan bagi umat Islam di Indonesia, khususnya warga Nahdliyin dalam menghadapi datangnya bulan Ramadhan. Panduan dalam bentuk Surat Edaran PBNU nomor 3953/C.I.034/04/2020 tersebut dirasa perlu mengingat bulan Ramadhan tahun ini datang di saat Indonesia tengah menghadapi wabah virus corona.

Dalam surat edaran yang diterima awak media (3/4), PBNU menganjurkan umat Islam melaksanakan sholat tarawih di rumah selama bulan Ramadan. Hal ini guna menghindari berkumpulnya orang dalam jumlah besar yang berisiko menularkan virus corona atau Covid-19. Hal yang sama dianjurkan PBNU untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Namun untuk ibadah yang lain, seperti shodaqoh, membaca Al Qur’an, mujahad, dan amalan sunnah lainnya PBNU meminta umat Islam tetap melaksanakan seperti biasa. Justru ibadah-ibadah tersebut perlu ditingkatkan meski dilaksanakan di rumah masing-masing.

Sebelumnya Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga membuat Surat Edaran Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat COVID-19. Dalam edaran itu, Muhammdiyah menyebut jika wabah virus corona masih berlangsung hingga bulan Ramadhan dan Syawal, sholat tarawih dianjurkan dilaksanakan di rumah masing-masing.

Takmir masjid atau mushola tak perlu mengadakan sholat berjamaah. Selain itu petugas medis diperbolehkan tidak berpuasa.

Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti saat memberikan penjelasan pada Rabu (1/4) lalu menyebut surat edaran tersebut sesuai dengan arahan PP Muhammadiyah, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majelis Pembina Kesehatan Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lembaga Penanggulangan Bencana Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Muhammadiyah COVID-19 Command Center (MCCC). (ant)