Shalat Jumat

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah akhirnya secara resmi mengizinkan pelaksanaan shalat Tarawih dan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah secara berjemaah di masjid. Namun pemerintah mewajibkan pelaksanaan shalat tarawih dan shalat Idul Fitri tetap harus mentaati protokol kesehatan. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Senin (5/4).

Muhadjir mengatakan, shalat tarawih dan shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di luar rumah. Namun disarankan jemaah yang mengikuti shalat tarawih dan shalat Idul Fitri adalah warga di lingkungan tersebut. Jemaah hanya terbatas pada komunitas, di lingkup komunitas, jemaah harus saling kenal. Jemaah dari luar lingkungan menurut Muhadjir sebaiknya tidak diizinkan.

Muhadjir juga meminta pelaksanaan shalat tarawih dan shalat Idul Fitri dilakukan sesederhana mungkin. Mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19, shalat diminta tidak dilaksanakan dalam waktu yang panjang. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini juga mengingatkan agar jemaah tidak berkerumun saat menuju masjid atau tempat shalat.

Sebelumnya Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Suhud mengatakan, pelaksanaan ibadah bulan Ramadan, termasuk shalat tarawih bisa dilakukan meski dalam kondisi pandemi Covid-19. Namun Marsudi menekankan jemaah wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes). Hal ini guna menghindari penularan virus corona.

Marsudi menyebut pelaksanaan prokes sudah dijalankan saat umat Islam melaksanakan shalat Jumat. Menurutnya, umat Islam sudah terbiasa melaksanakan shalat berjemaah dengan tetap menaati protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak. Saat memberikan keterangan (30/3), Marsudi mengimbau pelaksanaan kegiatan selama Ramadan masih merujuk pada imbauan yang dikeluarkan PBNU seperti pada Ramadan 2020 lalu.

Sementara Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Mohammad Mas’udi mengimbau warga masyarakat, khususnya umat Islam selalu menaati protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19, termasuk selama menjalankan ibadah puasa Ramadan. Bahkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa yang meminta umat Islam yang berada di zona merah Covid-19 tidak menggelar shalat tarawih di masjid atau mushalla.

Sedangkan bagi masyarakat yang berada di wilayah dengan tingkat penularan Covid-19 rendah atau zona hijau pelaksanaan ibadah selama Ramadan, baik shalat wajib termasuk shalat Jumat dan shalat sunnah seperti shalat tarawih dan qiyamul lail bisa dilaksanakan di masjid dan mushala secara berjemaah. Meski demikian, Mas’udi menyarankan agar prokes tetap dilaksanakan, seperti shalat berjemaah dengan saf berjarak dan selalu memakai masker. Selain itu kapasitas atau jumlah jemaah sebaiktnya dibatasi. (ant)