Kastara.ID, Jakarta – Menyikapi masih banyaknya kunjungan nasabah di kantor layanan, Bank DKI memastikan nasabah yang datang tetap dilayani dengan mengikuti prosedur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Nasabah wajib mematuji peraturan PSBB yaitu mengenakan masker dan melakukan physical distancing atau menjaga jarak dengan rentang minimal satu meter,” ujar Herry Djufraini, Sekretaris Perusahaan PT Bank DKI (4/5).

Banyaknya kunjungan nasabah dikarenakan adanya kegiatan operasional secara terbatas dengan pengalihan kantor layanan, melakukan penyesuaian jam operasional pada pukul 08.30 hingga 14.00. Langkah ini dilakukan sebagai penerapan PSBB di Jakarta.

“Secara keseluruhan per 4 Mei 2020, jumlah kantor layanan Bank DKI yang masih beroperasi sebanyak 50 kantor layanan di Jakarta dan termasuk kota besar seperti Bandung, Surakarta, dan Gresik,” kata Herry.

Bank DKI, sambung Herry, juga menyediakan layanan perbankan melalui mobile branch di sejumlah titik, termasuk di rumah susun sewa (Rusunawa) di DKI Jakarta. Layanan perbankan yang disediakan Bank DKI tetap mengikuti prosedur pencegahan dan penanganan COVID-19.

“Bank DKI tetap melayani nasabah penghuni rusun melalui mobile branch yang terjadwal. Layanan Bank DKI di rusun bertujuan meningkatkan pelayanan jasa perbankan Bank DKI kepada warga penghuni rumah susun termasuk di antaranya penerimaan pembayaran retribusi sewa rusun, air dan listrik,” ucapnya.

Ia pun kembali mengimbau agar nasabah dapat melakukan transaksi secara non tunai menggunakan aplikasi JakOne Mobile untuk nasabah perorangan dan Cash Management System untuk nasabah instansi dan korporasi.

Nasabah juga dapat melakukan transaksi transfer antar rekening ataupun antar bank, pembayaran berbagai tagihan dari rumah dengan menggunakan JakOne Mobile. Dengan JakOne Mobile, calon nasabah juga dapat melakukan pembukaan rekening tabungan ataupun deposito online dengan bunga yang lebih menarik dan dapat dilakukan tanpa harus mengunjungi kantor layanan Bank DKI. (hop)