Pasir Gunung Selatan (PGS)

Kastara.ID, Depok – Lurah Pasir Gunung Selatan (PGS) Supriyatun meminta kepada masyarakat untuk mematuhi aturan perayaan Idulfitri di masa pandemi Covid-19. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 451/203-HUK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Itikaf, Salat Idul Fitri, dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/2021 M Selama Masa Pandemi Covid-19.

“Warga diminta untuk mematuhi aturan pelaksanaan Idulfitri. Juga tidak menggelar open house sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” tuturnya seperti dimuat situs resmi Pemkot Depok, Rabu (5/5).

Lanjut Supriyatun, dalam pelaksanaan Idulfitri, dilakukan pembentukan kepanitiaan khusus yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan Salat Idulfitri, baik di masjid maupun lapangan. Kemudian mengawasi penerapan protokol kesehatan bagi jamaah yang melaksanakan Salat Idulfitri.

Selain itu, tambah Supriyatun, berdasarkan SE Wali Kota Depok terdapat surat pernyataan tanggung jawab palaksanaan dan pengawasan protokol kesehatan dikeluarkan oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

“DKM membuat surat pernyataan untuk komitmen dan kesungguhan serta tanggung jawab dalam melaksanakan. Serta mengawasi protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung,” tandasnya. (dha)