Kastara.ID, Bogor — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Uji Sahih Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perikanan yang berlangsung di Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, Bogor (5/6). Uji sahih ini membedah 13 materi pokok atau ruang lingkup yang akan diatur dalam RUU Perikanan untuk menggantikan UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan yang dinilai tidak bisa lagi menjawab dinamika perkembangan penyelenggaraan perikanan di Indonesia.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengungkapkan, RUU Perikanan yang baru ini lebih komprehensif karena akan mengatur 13 materi pokok atau ruang lingkup penyelenggaraan perikanan di Indonesia. Ke-13 materi pokok itu antara lain Pengelolaan Perikanan; Konservasi Sumber Daya Ikan; Usaha Perikanan; Kapal, Pelabuhan, dan Syahbandar; Sistem Data dan Informasi; Pungutan Perikanan; Penelitian dan Pengembangan/Pengkajian Stok Ikan dan Kesehatan Ekosistem; Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan; Kerja Sama Internasional; Pengawasan Perikanan; Larangan; Pengadilan Perikanan; Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan. Bandingkan dengan lingkup pengaturan UU Nomor 45 tahun 2009 yang hanya menitikberatkan kepada perikanan tangkap saja.

“Selama satu dekade lebih ini telah terjadi dinamika dan perkembangan pesat penyelenggaraan perikanan terutama dari sisi perkembangan kebutuhan hukum dan teknologi serta isu keberlanjutan atau kelestarian lingkungan sumber daya ikan yang tidak bisa dijawab oleh Undang-Undang Perikanan yang ada saat ini. Untuk mengantisipasi ini, perlu paradigma baru penyelenggaraan Perikanan di Indonesia. RUU Perikanan yang digagas DPD RI ini, didesain untuk mampu menjawab semua aspek pengelolaan sumber daya ikan dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum dan teknologi saat ini dan masa mendatang,” ujar Anggota Komite II DPD RI ini di sela Uji Sahih RUU Perikanan di Bogor (5/6).

Menurut Fahira Idris, penyelesaian RUU Perikanan ini mendesak karena akan menjadi solusi terhadap perubahan yang sangat besar di bidang perikanan, baik yang berkaitan dengan ketersediaan sumber daya ikan, kelestarian lingkungan sumber daya ikan, perkembangan metode pengelolaan perikanan yang semakin efektif, efisien, dan modern maupun upaya pengawasan dan penegakan hukum.

Tidak hanya itu, 13 materi pokok atau ruang lingkup penyelenggaraan perikanan yang diusung RUU Perikanan ini menjadi pondasi untuk membangun paradigma baru terhadap penyelenggaraan perikanan dengan memperluas ruang lingkup termasuk perikanan budidaya, mengutamakan peran serta seluruh pemangku kepentingan, pelibatan masyarakat, penguatan sistem data dan informasi terkait sumber daya ikan, serta penegakan hukum dan pemberian sanksi terutama terkait Illegal Unreported and Unregulated Fishing.

“RUU ini juga diarahkan agar terjadi sinkronisasi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah terkait penyelenggaran perikanan dan menghentikan degradasi sumberdaya kelautan dan perikanan, dikarenakan eksploitasi yang tidak berwawasan lingkungan, maupun dampak dari kegiatan sektor lain seperti pertambangan, minyak dan gas bumi di wilayah perairan yang menyebabkan pencemaran laut, gejala penangkapan ikan yang berlebihan, degradasi fisik habitat pesisir, pencurian ikan (illegal fishing) dan pembuangan limbah secara ilegal,” pungkas Fahira Idris. (dwi)