Dedi Prasetyo

Kastara,ID, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, pengungkapan kasus kerusuhan 21-22 Mei lalu berdasarkan fakta hukum yang ditemukan tim investigasi. Dimulai siapa yang memerintahkan melakukan kerusuhan dan peran dari sejumlah pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil itu terkait dengan investigasi kerusuhan 21-22 Mei 2019 dalam waktu dekat ini yang akan diungkap ke publik pasca tim gabungan Polri bersama Komnas HAM dan Kompolnas melakukan pertemuan.

“Kami akan sampaikan kepada seluruh masyarakat tentang hasil kinerja tim yang sudah ditunjuk Wakapolri, baik dari Bareskrim, Polda Metro Jaya dan gabungan dari seluruh tim secara lengkap,” terang Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

“Bukan hanya perkembangan penyidikan terhadap kerusuhan 447 tersangka yang ditangkap. Tapi nanti lawyer kedua dan ketiga akan disampaikan berdasarkan fakta hukum dan ini masih berproses,” katanya lagi.

Masih dari keterangan Brigjen Dedi, saat ini tim penyidik Bareskrim tengah mengumpulkan kembali seluruh jejak digital baik pembicaraan maupun jejak digital pertemuan-pertemuan pelaku dengan orang yang memerintahkan untuk melakukan aksi kerusuhan.

“Ada beberapa yang sudah menginstruksikan kerusuhan, dan orang-orang yang melakukan pembakaran pertama itu sudah kita amankan termasuk kita sampaikan soal korban. Korban pada saat kerusuhan, alur tembakannya, dan ada saksi yang melihat,” ujar Brigjen Dedi.

Brigjen Dedi kembali melanjutkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mata yang melihat langsung kerusuhan, dan CCTV. Keterangan para saksi itu akan dicocokan dengan hasil analisis digital berupa CCTV dan rekaman video yang ditemukan penyidik.

“Kita sudah menemukan saksi yang sudah melihat kejadian tersebut. Ada beberapa saksi sedang didalami. Dan kita sedang menganalisa jejak digital baik CCTV, rekaman yang didapat itu sedang dianalisa semuanya. Karena itu ini pembuktian secara scientific,” tutupnya. (rya)