Lampung

Kastara.ID, Lampung – Lebih 600 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan, Lampung, dipastikan mendapat keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun akademik 2020/2021.

UIN Lampung telah menerbitkan SK Rektor Nomor 170 Tahun 2020 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Keringanan UKT Terdampak Covid-19 Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung, Tahun 2020 tertanggal 22 Juli 2020.

“UIN Raden Intan, Lampung, memberikan keringanan pembayaran UKT kepada 643 mahasiswa terdampak Covid-19,” terang Kasubbag Humas UIN Hayatul Islam di Lampung, Rabu (5/8).

“Ini sebagai bukti bahwa kami peduli dengan nasib teman-teman mahasiswa yang terdampak covid-19,” lanjutnya.

Dijelaskan Hayatul Islam, mahasiswa penerima keringanan UKT terdampak Covid-19 ini terbagi dalam tiga skema yakni penurunan UKT sebesar 10 persen, perpanjangan waktu pembayaran UKT, dan pembayaran UKT dengan cara angsuran. Skema ini mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

“Sesuai KMA, keringan UKT diberikan untuk 1 semester, yaitu semester ganjil tahun 2020/2021,” tegasnya.

Menurut Hayat, berdasarkan data dari Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, ada 717 mahasiswa yang mengajukan keringanan. Namun, setelah dilakukan verifikasi, ada 643 yang memenuhi persyaratan. Jumlah ini terdiri atas 406 mahasiswa yang mendapat pengurangan UKT 10 persen, 62 mahasiswa perpanjangan jadwal pembayaran, dan 175 mahasiswa untuk pencicilan UKT.

Bagi mahasiswa yang mendapat penurunan UKT sebesar 10%, kata Hayat, sudah dapat membayar UKT sesuai jadwal pada kalender akademik. Sedangkan bagi mereka yang mendapat perpanjangan waktu, diberi keringanan sampai 28 Agustus 2020.

“Bagi mahasiswa yang mendapat keringanan angsuran, mereka dapat membayar UKT sebanyak dua kali sampai 30 Juli. Angsuran pertama dibayarkan sebesar 50 persen dan  50 persen lagi dibayarkan pada 1 – 9 Oktober 2020,” tandasnya.

KMA tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 ini ditandatangani Menag Fachrul Razi pada 12 Juni 2020.

Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin pada 15 Juni 2020 menjelaskan, KMA ini terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT. Keringanan ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKIN.

KMA ini juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT. Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa. (put)