Sapi

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya mewujudkan satu data Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). Hal ini diupayakan untuk mendukung wacana satu data pertanian hingga satu data Indonesia.

Direktorat Jenderal PKH Kementan (Ditjen PKH) membangun komitmen kerja sama yang semakin kuat antara Ditjen PKH, Pusat Data dan Informasi Pertanian (Pusdatin), BPS, dan instansi terkait. Kerja sama ini dilakukan dalam rangka pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi peternakan dan kesehatan hewan.

“Sehingga kita harapkan akan lebih memudahkan dalam upaya mewujudkan satu data peternakan dan kesehatan hewan menuju satu data pertanian hingga satu data Indonesia,” kata Dirjen PKH, I Ketut Diarmita, Rabu (5/8).

I Ketut Diarmita menyampaikan kerja sama ini tidak lepas dari tantangan yang akan dihadapi Ditjen PKH ke depannya. Berdasarkan hasil SUPAS tahun 2015 yang dilaksanakan dan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Indonesia tahun 2020 diperkirakan mencapai 269,60 juta jiwa dan pada tahun 2035 diproyeksikan mengalami peningkatan menjadi 304,21 juta jiwa.

Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi, kebutuhan akan pangan termasuk pangan asal ternak juga tentunya akan semakin meningkat. Penyediaan pangan asal ternak yang lebih banyak dengan kualitas yang lebih baik, serta memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, dan kehalalan menjadi tantangan bagi seluruh stakeholders peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia.

“Tantangan ini tentu membutuhkan solusi. Proses perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan Subsektor Peternakan dan Kesehatan Hewan yang baik menjadi salah satu solusi kunci untuk menghadapi tantangan tersebut,” paparnya.

Ia menjelaskan, jika merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dikatakan bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini menunjukan bahwa ketersediaan data dan informasi merupakan komponen penting dalam proses penyelenggaraan pembangunan. Terlebih utamanya dalam penentuan kebijakan, alat pengendalian untuk mencegah terjadinya kesalahan, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif, maka satu data PKH diperlukan untuk ke depannya.

Pengumpulan, pengolahan, penyajian data serta informasi peternakan dan kesehatan hewan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Hasil rekapitulasi di tingkat provinsi selanjutnya dikirimkan ke Ditjen PKH untuk diolah dan disajikan dalam bentuk publikasi berupa Buku Statistik Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Sebelum diolah dan disajikan, terlebih dahulu dilakukan proses verifikasi dan validasi data,” jelas Ketut.

Koreksi dan updating berbagai parameter peternakan dan kesehatan hewan sesuai perkembangan kondisi di lapangan juga perlu dilakukan. Misalnya, parameter mutasi yang sangat tinggi, parameter produktivitas serta parameter populasi/komposisi ternak yang sangat diperlukan dalam penghitungan dinamika populasi dan produksi komoditas peternakan.

“Oleh karena itu, selain melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data pokok dan data fungsi, Ditjen PKH juga akan melanjutkan pelaksanaan survei untuk mendapatkan beberapa parameter peternakan dan kesehatan hewan tersebut,” ungkapnya.

Dalam rangka pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi ini, Ditjen PKH telah menerbitkan dua Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pertama, keputusan nomor 798/Kpts/OT.040/F/11/2012 tentang Petunjuk Teknis Pengumpulan dan Penyajian Data Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kedua, keputusan nomor 5943/Kpts/TI.000/F/09/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengumpulan dan Penyajian Data Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mencakup Fungsi Perbibitan dan Produksi Ternak, Pakan Ternak, Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, dan Dukungan Manajemen.

Petunjuk teknis tersebut disusun bersama dengan Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik. Harapannya data ini dapat digunakan sebagai panduan bagi para petugas pengelola data peternakan baik di pusat maupun daerah, dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi peternakan dan kesehatan hewan.

Diketahui saat ini sudah diterbitkan Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang mengamanatkan agar setiap instansi pemerintah harus membenahi tata kelola data pemerintah agar menghasilkan data yang berkualitas.

Data berkualitas yang dimaksud adalah data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi. Baik intansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk yang sama.

Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menginstruksikan dalam 100 hari harus bisa menyeragamkan data. Ia meminta tidak boleh ada dua atau tiga data, harus ada data valid yang disepakati bersama.

Oleh karena itu, dalam 100 kerja Kementan, telah dilakukan upaya-upaya dalam rangka mewujudkan Satu Data Pertanian yaitu Membangun Komando Strategis Pertanian tingkat Kecamatan (Kostratani) serta Pengembangan Agriculture War Room (AWR) Kementerian Pertanian. (mar)