Lobster

Kastara.ID, Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai kebijakan ekspor benih lobster yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak sesuai dengan ajaran Islam. Hal itu tertuang dalam hasil Bahtsul Masail PBNU Nomor 06 Tahu 2020 tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster. Itulah sebabnya, PBNU meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menghentikan ekspor benih lobster ke berbagai negara, salah satunya ke Vietnam.

Dalam salinan hasil Bahtsul Masail yang diterima awak media, Rabu (5/8), PBNU meminta pemerintah lebih memprioritaskan pembudidayaan lobster dalam negeri. Sedangkan ekspor hanya dilakukan terhadap lobster dewasa. Hal ini sebagai langkah untuk menjaga kelestarian lobster sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bahtsul Masail Nadjib, PBNU menegaskan pemanfaatan sumber daya alam tidak dilarang dalam hukum Islam. Tapi hal itu wajib dilaksanakan dengan tujuan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Sedangkan kebijakan pembukaan kran ekspor benih lobster, menurut PBNU justru memberikan mafsadah atau kerusakan yang besar bagi kelestarian sumber daya alam, yakini lobster.

Selain itu ekspor benih lobster juga merugikan pendapatan negara sekaligus bagi nelayan generasi selanjutnya. Ekspor benih lobster secara masif akan mempercepat kepunahan lobster. Hal inilah yang menurut Bahtsul Masail bertentangan dengan ajaran Islam.

Selain itu menurut PBNU, ekspor benih lobster juga bertentangan dengan salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan pemerintah Indonesia atau sustainable development.

PBNU tak mempermasalahkan jika pemerintah tetap melakukan pembelian benur atau benih lobster dari nelayan kecil. Hal ini demi meningkatkan pendapatan para nelayan. Tetapi benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor, dalam bentuk lobster dewasa.

Bahtsul Masail adalah forum atau majelis yang beranggotakan para ulama untuk membahas persoalan agama, sosial, politik, dan semua aspek kehidupan dari perspektif fikih. Dalam lingkungan pesantren, bahtsul masail rutin diadakan, biasanya setiap bulan atau dua bulan sekali. Forum ini sekaligus digunakan para santri sebagai sarana belajar. (put/mar)