KPU

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan sejumlah partai politik telah meminta perpanjangan waktu penyerahan dokumen daftar kepengurusan. Dokumen itu menjadi salah satu syarat untuk ikut tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Menurut Arief, hanya ada dua partai politik yang telah menyerahkan daftar kepengurusan, yakni Partai Demokrat dan PDI Perjuangan.

“Mudah-mudahan ini menjadi pesan penting pada partai politik yang belum menyampaikan kepengurusannya bisa segera disampaikan sehingga nanti ketika tiba masa pencalonan semua hal semua dokumen yang harus sudah diterima dengan baik,” kata Arief di Jakarta, Rabu (5/8).

Arief menuturkan, jika merujuk Peraturan KPU (PKPU) maka tenggat waktu penyerahan dokumen tersebut bisa diterima sampai sebelum tahapan pendataran calon.

Namun, KPU meminta penyerahannya satu bulan sebelum tahapan pendataran calon dimulai karena penyelenggara pemilu memerlukan waktu untuk mendistribusikan dokumen itu ke KPU tingkat daerah.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, pada 9 Desember 2020. (ant)