Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk satuan tugas (satgas) untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan pengelolaan bantuan sosial (bansos).

“Saya saat itu pernah statement ke teman-teman media akan menggandeng PPATK. Alhamdulillah kemudian Pak Kepala PPATK kemudian mendengar perkataan saya. Beliau hari ini selain silaturahmi, kita punya kesepakatan akan membuat satgas bersama,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini seperti dikutip dari laman Kemensos, Jumat (5/8).

“Nah, ini dalam satu hari ini, kita akan keluarkan surat tugas untuk menjadi partner PPATK, untuk bekerja sama. Bukan hanya soal izin, PUB, izin pengumpulan uang dan barang, tapi juga bansos,” tambah Risma.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyambut baik tawaran dari Menteri Sosial terkait pembentukan satgas.

“Ibu Mensos menawarkan pembentukan satgas. Jadi, akan segera kita bentuk satgas bersama terkait bagaimana yayasan (penyelenggara) PUB bisa dikelola dengan benar, secara pruden (kehati-hatian), akuntabel, (sehingga) tidak terjadi kasus yang marak terjadi akhir-akhir ini,” papar Ivan.

Langkah ini, menurut Ivan, merupakan upaya PPATK dalam membantu Kemensos untuk melindungi kepentingan masyarakat. Pihaknya akan melakukan komunikasi secara intensif dengan Menteri Sosial dan jajaran untuk melakukan pengawasan pengelolaan dana oleh yayasan penyalur dan penghimpun bantuan sosial.

Risma menyebut PPATK telah menyerahkan dua dokumen kepada Kementerian Sosial. Dokumen tersebut yakni satu dokumen terkait PUB dan satu dokumen yang memuat informasi tentang 176 lembaga filantropi lainnya. PPATK juga menyerahkan 10 dokumen hasil temuan terbaru untuk didalami oleh Kementerian Sosial.

“Hari ini, PPATK serahkan dua dokumen. Satu dokumen soal PUB, ada 176 yang nanti saya lihat. Belum saya buka, masih harus saya pelajari, kemudian ada internal. Nah, beliau menyerahkan ke saya,” jelas Risma. (ant)